Revisi UU MD3 Sebagai Penguatan Sistem Pemerintahan

20-11-2014 / BADAN LEGISLASI

Pembahasan revisi  Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan segera dilakukan Badan Legislasi DPR (Baleg) dalam  waktu dekat ini, semangatnya adalah agar DPR bisa bekerja secara maksimal, akuntable, dan representative dari sebuah demokrasi.

Hal tersebut disampaikan  Anggota Baleg Anna Muawanah disela-sela Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dijelaskan Anna, agar DPR dapat bekerja secara maksimal, akuntable dan representative maka diperlukan perubahan beberapa pasal pada UU MD3, dimana bagian turunannya nanti ada pada Tata Tertib DPR RI.

Pasal-pasal yang akan direvisi antara lain Pasal 74, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152.

Revisi  ini juga, menurut politisi Fraksi PKB ini, memberikan penguatan pada  sistem pemerintahan di Indonesia yaitu  presidential. Namun tidak mengurangi peran serta DPR sebagai fungsi Pengawasan, check and balances ituTermasuk juga bagaimana DPR sebagai  lembaga legislative yang memiliki  fungsi kontak pada lembaga eksekutif.

Anna optimis revisi UU MD3 ini bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat sebelum Reses Masa Persidangan I ini, karena pembahasan di Baleg ini akan dimaksimalkan.

“Ketika rapat kerja dengan Menkumham tadi dan juga mungkin sudah ada kebijakan dari masing-masing fraksi, rasa-rasanya ini bisa disetujui. Dan kemudian kita punya target barangkali sebelum masa sidang selesai sudah akan kita selesaikan,” imbuh Anna.

Anna menyatakan setelah revisi UU MD3 ini selesai dan  Tata Tertib DPR RI  dirapikan,  DPR bisa bekerja secara maksimal dan di saat reses nanti   DPR bisa melakukan kunjungan-kunjungan yang merupakan bagian dari tugas DPR untuk pengawasan di lapangan.

Ia menambahkanbahwa revisi UU MD3 ini juga mengadops   UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan   Perundang-undangan Pasal 23 ayat 2. Dimana dalam keadaan tertentu maka DPR atau Presiden  dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas. (sc) foto: naefuroji/parle/hr

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...