Revisi UU MD3 Sebagai Penguatan Sistem Pemerintahan
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan segera dilakukan Badan Legislasi DPR (Baleg) dalam waktu dekat ini, semangatnya adalah agar DPR bisa bekerja secara maksimal, akuntable, dan representative dari sebuah demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Baleg Anna Muawanah disela-sela Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dijelaskan Anna, agar DPR dapat bekerja secara maksimal, akuntable dan representative maka diperlukan perubahan beberapa pasal pada UU MD3, dimana bagian turunannya nanti ada pada Tata Tertib DPR RI.
Pasal-pasal yang akan direvisi antara lain Pasal 74, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152.
Revisi ini juga, menurut politisi Fraksi PKB ini, memberikan penguatan pada sistem pemerintahan di Indonesia yaitu presidential. Namun tidak mengurangi peran serta DPR sebagai fungsi Pengawasan, check and balances itu. Termasuk juga bagaimana DPR sebagai lembaga legislative yang memiliki fungsi kontak pada lembaga eksekutif.
Anna optimis revisi UU MD3 ini bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat sebelum Reses Masa Persidangan I ini, karena pembahasan di Baleg ini akan dimaksimalkan.
“Ketika rapat kerja dengan Menkumham tadi dan juga mungkin sudah ada kebijakan dari masing-masing fraksi, rasa-rasanya ini bisa disetujui. Dan kemudian kita punya target barangkali sebelum masa sidang selesai sudah akan kita selesaikan,” imbuh Anna.
Anna menyatakan setelah revisi UU MD3 ini selesai dan Tata Tertib DPR RI dirapikan, DPR bisa bekerja secara maksimal dan di saat reses nanti DPR bisa melakukan kunjungan-kunjungan yang merupakan bagian dari tugas DPR untuk pengawasan di lapangan.
Ia menambahkan, bahwa revisi UU MD3 ini juga mengadops UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 23 ayat 2. Dimana dalam keadaan tertentu maka DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas. (sc) foto: naefuroji/parle/hr